WahanaNews.co | Penggeledahan Kantor Advokat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai perhatian banyak kalangan. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (APHI) pun turut menilai langkah Kejagung tidak menghormati Advokat sebagai Penegak Hukum. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah kantor pengacara Maqdir Ismail Ihwal pengembalian uang Rp 27 miliar di kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hal itu disampaikan oleh Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Biren Aruan dengan beberapa alasan yakni:
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Pertama, Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan”.
"Nah, ini jelas maka kedudukan advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim),” ucap Biren dalam keterangannya, Selasa, 18 Juli 2023.
Kedua, Kejagung abaikan Fungsi advokat yang ada di UU kehakiman, juga keikutsertaan Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dalam UU No 7 Tahun 2006 dan telah menyatakan akan ikut serta dalam Stolen Assset Recovery (STAR) karenanya advokat memang seharusnya berstatus sebagai penegak hukum yang memiliki kewajiban menegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Kami menilai tidak hanya UU Advokat yang diabaikan tetapi juga beberapa beleid (peraturan perundang-undangan lainnya)," jelas Biren.
"Seharusnya Kejagung mengingat Indonesia telah mengatur secara spesifik terkait Perbuatan Melawan Hukum Penguasa dapat diuji ke PTUN, Karena mengabaikan beberapa beleid maka Kejagung ini berpotensi digugat oleh para Advokat ke PTUN (Perma 2/2019)," sambungnya.
Biren berharap Kejagung hati-hati dalam melakukan penegakan hukum dan selalu menghormati kedudukan dan fungsi Advokat.