WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) yang digagas sejumlah organisasi advokat di Tanah Air.
Langkah ini dinilai sebagai upaya penting dalam menjaga integritas dan martabat profesi advokat di Indonesia.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Dukung Revisi UU Advokat demi Kepercayaan Publik dan Kualitas Pengacara Indonesia
Ketua BPPH Pemuda Pancasila, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa pembentukan DKPB merupakan respons yang tepat atas insiden di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.
“Profesi advokat adalah pilar utama dalam penegakan hukum. Namun, insiden yang terjadi di persidangan baru-baru ini menunjukkan adanya pelanggaran kode etik yang mencoreng profesi ini. Oleh karena itu, keberadaan DKPB sangat diperlukan agar tindakan seperti ini tidak terulang,” ujar Tohom.
Sebagaimana diketahui, persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea (HPH) sebagai pelapor dan Razman Arif Nasution (RAN) sebagai terdakwa berubah menjadi ricuh.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Ucapkan Selamat atas Penyelenggaraan Kongres Nasional IV KAI yang Dihadiri 35 DPD di Bandung
Ketika HPH duduk di kursi saksi pelapor, RAN mendekatinya secara agresif, memicu kegaduhan yang diperparah dengan tindakan oknum advokat lainnya yang naik ke meja di ruang sidang.
“Profesi advokat adalah pilar utama dalam penegakan hukum. Namun, insiden yang terjadi di persidangan baru-baru ini menunjukkan adanya pelanggaran kode etik yang bisa menodai citra profesi. Ini juga mengindikasikan urgensi penegakan kode etik yang lebih ketat,” lanjut Tohom.
DKPB yang digagas berbagai organisasi advokat bertujuan untuk menegakkan Kode Etik Advokat Indonesia secara lebih efektif.