"Kemudian Ditjen AHU tidak mungkin membatalkan putusan yang sudah dibatalkan oleh pengadilan Mahkamah Agung. Saya mohon semua iuran, biaya sertifikat dan biaya PKPA dikembalikan," imbuhnya.
Melalui gugatannya, Hana juga menanti apakah gelombang gugatan para anggota Peradi pimpinan Otto Hasibuan akan melakukan hal yang sama.
Baca Juga:
Harpelnas 2024, KRT Tohom Purba Dorong Integrasi AI untuk Optimalkan Perlindungan Konsumen
Sebab keputusan hukum terkait sengkarut Peradi sudah makin mengerucut melalui SK Kemenkumham.
"Kami juga menunggu apakah akan banyak pengacara pemegang kartu advokat akan mengajukan gugatan kepada Otto Hasibuan. Atau mungkin sudah waktunya mengundurkan karena masalah hukumnya sudah mengerucut," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU telah telah mengesahkan Peradi Luhut Pangaribuan dan Sekjen Sugeng Teguh Santoso melalui SK AHU - 0000859.AH.01.08 tahun 2022 pada hari ini, Rabu (26/4/2022).
Baca Juga:
Kejagung Geledah Kantor Advokat, Tim Advokasi Peduli Hukum Nilai Berpotensi Digugat ke PTUN
Melalui SK ini, kisruh kepengurusan Peradi yang sempat pecah akhirnya memiliki putusan hukum yang tetap.
Dalam SK Kemenkumham itu juga mempertegas polemik Peradi versi siapa yang sah dan yang tidak sah.
Wakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga mengatakan, pengesahan itu membuktikan jika Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan telah menjawab polemik Peradi versi siapa yang sah dan tidak sah.