WahanaNews.co | Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan, seluruh obligor dan debitur yang
terlibat skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan dipidana bila
tidak membayar utang.
"Saya sudah bicara ke aparat
hukum dan KPK, Jaksa Agung, Kapolri. Bahwa kalau pengutang ini mangkir, itu
bisa saja kasus ini, meski kami selesaikan secara perdata, bisa ini menjadi kasus pidana," ujar Mahfud, Rabu
(25/8/2021).
Baca Juga:
Depo Logistik, Bisnis Baru Tommy Soeharto di Karawang
Mahfud menjelaskan, ada beberapa kriteria yang bisa mengarahkan persoalan ini ke
pidana.
Di antaranya,
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Kemudian, merugikan
keuangan negara dan dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Baca Juga:
Menko Polhukam Beberkan Nama Obligor yang Lunasi Utang BLBI
"Kalau dia mangkir, kan melanggar hukum, sehingga bisa belok
ke pidana. Oleh sebab itu, mohon
kooperatif," jelasnya.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberi target penyelesaian soal skandal BLBI ini hingga Desember 2023.
Mahfud akan mengerahkan seluruh upaya
untuk mengejar target tersebut dan mengembalikan uang negara.