WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengungkapkan adanya dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Pernyataan tersebut disampaikan Agun usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (20/11/2024).
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Mendorong Penyelesaian Anggaran Pilkada 2024 Kabupaten/Kota
"Hari ini saya dimintai keterangan seperti biasa terkait kasus 15 tahun lalu, e-KTP, untuk dua tersangka baru," ujar Agun saat ditemui.
Namun, Agun enggan mengungkap identitas kedua tersangka tersebut, menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengumumkan.
"Sudah ada tersangka baru, sekarang sudah masuk proses penyidikan. Kalau soal identitas, tanyakan langsung ke Jubir KPK," kata politikus Partai Golkar ini.
Baca Juga:
Warga Tak Bisa Tunjukkan e-KTP di TPS, Kemendagri Beri Alternatif
Menurutnya, pemeriksaan kali ini berlangsung singkat karena hanya berupa konfirmasi terkait kasus lama.
"Pemeriksaan singkat saja, karena kasusnya sama dengan yang 15 tahun lalu, dan saya masih ingat," jelas Agun.
Kasus korupsi proyek e-KTP telah bergulir sejak lama dan menyeret banyak pihak, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Proyek ini diketahui menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]