WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sejumlah anggota DPR yang diduga menerima komitmen fee proyek e-KTP, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa sebelum pemanggilan dilakukan, pihaknya masih mendalami bukti dari pemeriksaan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca Juga:
KAMAKSI Desak Densus 88 dan BNPT Periksa Tamsil Linrung, Dugaan Jejak Keterkaitan Dengan Terorisme
"Kenapa beberapa anggota legislatif belum diperiksa? Saat ini kami memanggil kembali Saudara AN dan pihak terkait lainnya untuk mengumpulkan bukti tambahan," ujar Asep kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Asep meminta publik bersabar menunggu perkembangan penyidikan, termasuk potensi pemanggilan para anggota DPR yang diduga terlibat.
"Kita tunggu saja kelanjutannya. Bukti yang ada tentu akan kita tindak lanjuti berdasarkan keterangan Saudara AN," tambahnya.
Baca Juga:
Surat Ekstradisi Paulus Tannos Resmi Diteken Menteri Hukum
Sebelumnya, penyidik KPK telah mengusut aliran komitmen fee dari Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos, serta perusahaan konsorsium kepada anggota DPR dalam proyek e-KTP. Konsorsium yang memenangkan lelang proyek ini adalah Konsorsium PNRI, yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthapura.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa pemeriksaan Andi Narogong mengungkap adanya aliran dana dari Tannos dan pihak konsorsium ke sejumlah anggota DPR.
"Dari hasil pemeriksaan AN, terungkap adanya komitmen fee yang mengalir dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).