WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan tajam kini tertuju pada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di tengah penyelidikan besar-besaran kasus dugaan korupsi proyek jalan.
Aroma skandal yang menyeret para pejabat Dinas PUPR Sumut dan kontraktor terus menyeruak, dan tak menutup kemungkinan Bobby ikut dimintai keterangan oleh KPK.
Baca Juga:
Pejabat PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar Diduga Jadi 'Penarik Dana' untuk Atasan
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan kesiapannya jika harus diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Kemarin saya sampaikan sudah jelas ya, kalau ada aliran dana ataupun kalau butuh keterangan, saya sampaikan kemarin. Jangan kan gubernurnya, semua ASN yang perlu memberikan keterangan, dipanggil harus siap.
Semua bupati, semua ASN kalau perlu dipanggil,” ujar Bobby kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga:
Dulu Viral karena Lampu Pocong, Kini Topan Ginting Viral karena Rompi Oranye
Ia menegaskan bahwa tidak ada yang boleh menghindar jika dipanggil KPK untuk memberi keterangan dalam perkara tersebut.
Saat ditanya apakah dirinya telah menerima surat panggilan dari KPK, Bobby justru balik bertanya.
“Nanya dulu, sudah dikirim atau belum? Jangan tanya saya,” katanya.
Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut serta di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK dari Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.
Dua tersangka lainnya adalah dari pihak swasta, yaitu Dirut PT DNG M Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk Bobby, sangat mungkin dilakukan.
“Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Asep menambahkan bahwa KPK bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.
“Kami bergerak bersama PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” tegasnya.
Selasa (1/7/2025), penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut. Sejumlah petugas dari Polda Sumut tampak berjaga di pintu masuk selama proses berlangsung.
Asep memastikan bahwa tidak ada pihak yang akan dikecualikan dalam proses penyelidikan.
“Jadi tidak ada yang dikecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK atas proyek pembangunan jalan di dua lokasi berbeda.
• Proyek pertama berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Di antaranya:
• Proyek Preservasi Jalan Sp Kota Pinang – Gunung Tua – SP Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar
• Proyek tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar
• Proyek rehabilitasi dan penanganan longsor tahun 2025
• Proyek preservasi lanjutan tahun 2025
Sementara itu, proyek kedua berada di bawah Satker PJN Wilayah 1 Sumut, meliputi:
Proyek pembangunan Jalan Sipiongot – batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar
Proyek Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar
Total nilai proyek dari dua klaster tersebut mencapai Rp 231,8 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]