WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa ribuan prajurit TNI terlibat dalam judi online.
Salah satu penyebab utama keterlibatan ini adalah kebiasaan mereka yang sering menggunakan ponsel saat waktu luang.
Baca Juga:
Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024
Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi pertanyaan terkait apakah keterlibatan prajurit dalam judi online disebabkan oleh kondisi kesejahteraan mereka yang kurang baik.
"Tidak. Faktor utamanya adalah karena prajurit TNI, terutama yang berusia muda, sering menggunakan ponsel dalam kesehariannya. Sehingga saat ada waktu luang, mereka cenderung menggunakan ponsel untuk bermain judi online," jelas Danpuspom di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Kamis (14/11/2024).
Dia juga menegaskan bahwa keterlibatan prajurit dalam judi online tidak berkaitan dengan masalah kesejahteraan.
Baca Juga:
PLN UID Kalselteng Salurkan Dukungan Pendidikan untuk Anak Berprestasi TNI-POLRI 2024
"Soal kesejahteraan, Alhamdulillah, kondisi saat ini sudah cukup baik," tambahnya.
Lebih lanjut, Danpuspom mengungkapkan adanya beberapa prajurit yang menggunakan dana satuan untuk bermain judi online.
Prajurit tersebut sudah dijatuhi sanksi pidana, meskipun dia tidak merinci satuan mana yang terlibat.
"Mereka karena sudah kecanduan judi online, lalu memaksakan diri menggunakan uang satuan," jelasnya.
Atas temuan ini, Danpuspom memperingatkan seluruh prajurit untuk segera menghentikan aktivitas judi online. Jika masih ada yang melanggar, maka sanksi yang lebih berat akan diberikan.
"Intinya, kalau mereka terus mengulangi perbuatannya, maka hukumannya akan lebih berat," tegasnya.
Sebelumnya, Danpuspom TNI menyebutkan bahwa sebanyak 4.000 prajurit TNI telah diberi sanksi terkait keterlibatan dalam judi online.
Pernyataan ini menanggapi laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebutkan ada 97.000 personel TNI/Polri terlibat dalam aktivitas tersebut.
Namun, menurut data TNI, jumlah prajurit yang terlibat hanya sekitar 4.000 orang.
"Panglima TNI telah menjatuhkan sanksi kepada 4.000 prajurit yang terlibat dalam judi online, dan proses hukum sudah dijalankan," kata Danpuspom di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (13/11/2024).
Danpuspom menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada prajurit bervariasi, mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, hingga penahanan berat dan proses pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]