WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR), serta Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, pada Rabu (19/2/2025).
“Benar, tersangka HGR dan AB dipanggil untuk pemeriksaan hari ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Agus Hartono Napi Korupsi Kepergok Pelesiran, Dipindah ke Nusakambangan
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Mbak Ita enggan memberikan banyak komentar terkait pemeriksaannya. Saat ditanya mengenai persiapannya menghadapi penyidik, ia hanya memberikan jawaban singkat.
"Mohon doanya saja ya," ucap Mbak Ita saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Mbak Ita tiba di lokasi pada pukul 09.26 WIB, disusul Alwin Basri yang datang enam menit kemudian, tepatnya pukul 09.32 WIB. Keduanya kemudian langsung memasuki ruang pemeriksaan secara terpisah dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Baca Juga:
Pemkot Semarang: Beberapa Titik di Terboyo Wetan dan Trimulyo Masih Tergenang Banjir
Dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Pemerintah Kota Semarang, KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka, yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Keduanya mulai ditahan sejak Jumat (17/1) dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 5 Februari 2025.
KPK awalnya berencana menahan Mbak Ita dan Alwin Basri pada hari yang sama, namun keduanya tidak memenuhi panggilan.
Oleh karena itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka untuk hari ini. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, penyidik KPK menjerat Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyelidikan yang dilakukan KPK meliputi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama periode 2023 hingga 2024.
Selain itu, kasus ini juga mencakup dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri dalam pengelolaan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam kurun waktu yang sama.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]