Senior Vice President ISC Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho juga ikut divonis dalam perkara yang sama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Dwi Sudarsono dan Indra Putra.
Baca Juga:
BUMN Topang Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen, MARTABAT Prabowo-Gibran: Transformasi Harus Terus Dipercepat
Sementara itu, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata masing-masing divonis lima tahun penjara.
Seluruh terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Hijau PLN EPI Jaga Pesisir Lombok dan Ketahanan Energi Nasional
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut para terdakwa meminta penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) dalam kerja sama sewa terminal BBM meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan pengadaan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.