WahanaNews.co | Kasus gugatan pailit yang diajukan kepada perusahaan properti, PT Kota Satu Persada, entitas anak dari PT Kota Satu Properti Tbk (SATU), diputuskan berakhir damai oleh Majelis
Hakim.
Hal itu sesuai dengan Putusan Sidang
Permusyawaratan Mejelis Hakim Perkara Nomor 02/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Tanggal 02 Oktober 2020.
Baca Juga:
Toko Ken, Distributor Resmi YKK AP untuk Kusen Aluminium Kini Hadir di Serpong
Dilansir
dari keterbukaan informasi, dua poin dalam putusan tersebut adalah mengabulkan
permohonan perdamaian dari debitur PT Kota Satu Persada atau termohon II dalam
PKPU dan menyatakan PKPU terhadap PT Kota Satu Persada berakhir dengan
perdamaian.
"Menyatakan
sah perdamaian yang dilakukan antara debitur PT Kota Satu Persada / Termohon II
dalam PKPU dengan para
krediturnya dan kreditur lainnya sebagaimana yang telah disepakati bersama
dalam perjanjian perdamaian pada tanggal 1 Oktober 2020," bunyi keputusan
tersebut, dikutip pada Jumat (16/10/2020).
Selain
itu, Kota Satu Persada juga dijatuhi hukuman, yakni menaati isi perdamaian dan
melaksanakan isi perjanjian tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga
dihukum berupa pembayaran biaya perkara senilai Rp 3.296.000.
Baca Juga:
Berikut 5 Cara Jitu Menghilangkan Jamur pada Dinding Beton
"Berakhirnya
PKPU PT Kota Satu Persada dengan perdamaian berdampak baik terhadap kondisi
keuangan dan kelangsungan usaha perseroan," jelas manajemen SATU. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.