WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti, Dwi Ayu Darmawati, di Jakarta Timur.
Ia juga meminta agar dua oknum pengacara yang diduga menipu Dwi Ayu turut diperiksa.
Baca Juga:
Polisi Bekuk Perampok Uang KPU Langkat, Pelaku Lain Kabur ke Riau
Salah satu pengacara tersebut diketahui mengaku sebagai utusan Polda, sementara pengacara lainnya dilaporkan telah menipu Dwi Ayu hingga Rp12 juta, uang yang diperoleh dari hasil penjualan motor keluarga korban.
"Nama baik institusi Polri sedang dipertaruhkan. Setelah sebelumnya dianggap lambat menangani kasus ini, kini muncul pengacara yang mengaku sebagai utusan polisi dan menipu korban. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga," ujar Gilang di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Kasus ini juga menunjukkan dinamika pelik yang dialami korban. Dwi Ayu telah berganti pengacara hingga tiga kali. Pengacara pertama mengaku berasal dari LBH dan menjadi utusan Polda, tetapi justru bekerja untuk keluarga pelaku penganiayaan, George Sugama Halim (GSH).
Baca Juga:
Polres Madina Tangkap Pasangan Suami Istri Pembuat Video Syur Viral
Karena konflik kepentingan, keluarga Dwi Ayu akhirnya memutuskan mengganti pengacara.
Namun, pengacara kedua malah menipu korban dan menghilang setelah menerima pembayaran Rp12 juta. Saat ini, Dwi Ayu telah menunjuk pengacara baru, John dan Jaenudin, yang dianggap serius menangani kasusnya.
Gilang menegaskan pentingnya penyelidikan terhadap kedua pengacara tersebut.
"Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Jangan sampai nama polisi diseret tanpa dasar. Aparat harus mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi. Menurut Gilang, hukum tidak boleh tumpul terhadap pihak-pihak berpengaruh.
"Kasus ini adalah ujian apakah hukum benar-benar berlaku untuk semua. Jangan sampai kekuasaan menghalangi keadilan," ujar Gilang.
Selain itu, Gilang menyoroti pentingnya perlindungan pekerja dari relasi kuasa yang timpang di tempat kerja.
Ia mengingatkan bahwa penganiayaan seperti ini memiliki dampak fisik, psikologis, dan sosial yang besar bagi korban.
Kasus serupa, seperti kekerasan terhadap koas oleh keluarga berkuasa, juga disinggung sebagai preseden buruk yang perlu diperbaiki.
Gilang memastikan bahwa DPR akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara transparan tanpa menunggu kasus menjadi viral.
"Tugas utama aparat adalah menciptakan keadilan, tidak peduli apakah kasus ini viral atau tidak," pungkas Gilang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]