WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Subkon, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi pada 2018-2023.
Kasus ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terkait buruknya kualitas BBM dan kenaikan harga bahan bakar yang diberlakukan oleh Pertamina.
Baca Juga:
Pertamax Dituding Mengandung Aditif, Begini Proses Blending yang Dilakukan Pertamina
Menanggapi keluhan tersebut, Kejagung mulai melakukan penyelidikan yang kemudian teregister dengan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
"Awalnya kami menindaklanjuti laporan mengenai kualitas BBM yang buruk, lalu dilakukan kajian dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Rabu (26/2).
Selain masalah kualitas, kenaikan harga BBM yang berdampak signifikan pada masyarakat turut menjadi perhatian. Berbagai indikasi tersebut akhirnya dikaji lebih dalam bersama para ahli hingga ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pertamina.
Baca Juga:
Heboh Isu Pertamax Oplosan Pertamina Klarifikasi di Tengah Skandal Korupsi BBM
"Kami selalu melakukan pengamatan, analisis, hingga pemantauan terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat," tambah Harli.
Penyelidikan yang intensif pada 2024 akhirnya merangkai berbagai peristiwa yang menguatkan argumentasi hukum untuk melanjutkan kasus ini ke tahap lebih lanjut.
Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang terjerat adalah Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka:
1. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
2. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
3. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
4. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, yang juga anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid alias Reza Chalid
5. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
6. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Akibat praktik korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]