WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024 membuka peran kunci pembagian kuota tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi pihak yang memutuskan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 pada 2024 menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga:
Setelah Menetapkan Mantan Menteri Agama Tersangka, KPK: Ada Peluang Tersangka Baru di Kasus Kouta Haji
Diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, keputusan pembagian tersebut diambil saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen, 10.000:10.000,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur pembagian kuota tambahan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga:
Karier Menanjak Berujung OTT, Dwi Budi Iswahyu Kini Jadi Tersangka Suap Pajak
Pada 2024 Indonesia sejatinya memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jamaah sebelum mendapatkan tambahan 20.000 kuota dari Kerajaan Arab Saudi.
Dijelaskan Asep, tambahan kuota itu bermula dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada akhir 2023.
“Presiden Republik Indonesia pada saat itu berkunjung ke Saudi Arabia dan bertemu MBS,” kata Asep.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan panjangnya antrean haji reguler di Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun.
Atas dasar itu, Kerajaan Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah untuk Indonesia pada musim haji 2024.
Ditegaskan Asep, kuota tambahan tersebut diberikan kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada individu atau pejabat tertentu.
“Kemudian diberikanlah tambahan kuota yang biasanya 221.000 kemudian ditambah 20.000 kuotanya,” ujar Asep.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tidak sesuai dengan undang-undang yang ada, itu titik awalnya, pembagiannya jadi 10.000:10.000,” kata Asep.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama tujuh bulan, KPK akhirnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis (8/1/2026),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena proses penyidikan masih terus berjalan.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan unsur kerugian negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]