Pelekatan logo itu harus atas izin Antam karena menjadi merek eksklusif yang hanya dimiliki perusahaan pelat merah tersebut.
Direktur Utama PT Antam Nico Kanter juga sudah menjelaskan mengenai kasus ini. Dia menegaskan kasus ini bukanlah pemalsuan emas, melainkan penyalahgunaan merek.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
"Alhamdulillah dalam penjelasan kami kepada Kapuspen, beliau juga sudah mempertajam bahwa itu bukan emas palsu," kata Nico dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR RI.
Nico mengatakan penggunaan logo Antam pada komoditas emas merupakan hak eksklusif yang dimiliki perusahaannya. Dia mengatakan pembubuhan logo itu tak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus seizin dan sepengetahuan Antam. Sebab, kata dia, logo Antam pada emas dapat meningkatkan harga jual komoditas tersebut.
"Adanya cap emas yang kami berikan itu akan meningkatkan nilai jual," katanya.
Baca Juga:
Pakistan Temukan Cadangan Emas Besar di Sungai Indus, Nilainya Capai 800 Miliar Rupee
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.