Dua dokumen tersebut yakni salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Dokumen selanjutnya yakni salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
Baca Juga:
Hakim MK Arsul Sani Diadukan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, MKMK Buka Suara
"Yang dikecualikan yang mana, yang permintaan nomor 1 atau nomor 2," ucap Syawaludin. "Permintaan nomor 1 dan nomor 2," ucap pegawai Kemendikdasmen.
"Sudah ada uji konsekuensi kan," tanya Syawaludin.
"Uji konsekuensi itu kami lakukan di sekitar bulan Juli," tutur pegawai Kemendikdasmen.
Baca Juga:
Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Minta Penyidikan atas dr Tifa Dihentikan
Kemendikdasmen juga tidak bisa memberikan dokumen tersebut, lantaran Bonatua tidak mengisi syarat formulir yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
"Yang tidak dipenuhi apa?" tanya majelis.
"Formulir permintaan informasi dan juga formulir pernyataan pengguna informasi," kata pegawai Kemendikdasmen.