WahanaNews.co | Komnas HAM mengungkapkan diduga ada tiga penembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berdasarkan uji balistik.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut dugaan itu harus didukung keterangan saksi ahli.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Dugaan kan bisa saja ya, namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP, harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak saksi maupun mahkota, keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Agus mengatakan kesesuaian keterangan para saksi nantinya akan menjadi petunjuk untuk penyidik.
Dia juga berharap pengadilan bisa memutuskan perkara ini dengan adil.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk, Insyaallah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM meminta Polri menyelidiki dugaan penembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjumlah tiga orang.
Komnas HAM menemukan dugaan penembak Brigadir J ada tiga orang itu berdasarkan hasil uji balistik.