WahanaNews.co | Kuasa
Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Azis Yanuar, menanggapi pernyataan kliennya yang
menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kata dungu dan pandir.
Tanggapan tersebut disampaikan Azis Yanuar kepada wartawan
yang sudah menunggunya di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa
(30/3/2021).
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Menurut Azis, kliennya adalah orang yang dizalimi sehingga
berhak untuk mengemukakan pendapat walaupun dengan menggunakan kata-kata kasar.
"Kita mengemukakan bahasa-bahasa yang kurang pantas.
Kita sebenarnya sederhana saja. Sudah saya sampaikan bahwa pihak yang dizalimi
itu berhak untuk mengatakan bahasa yang sesungguhnya meskipun itu kasar.
Mungkin dungu, zalim, pandir, yang saya masukkan di situ," ujar Azis.
Sebelumnya, JPU mengkritisi pemakaian kata 'dungu' dan
'pandir' yang digunakan oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus kerumunan
Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab, ketika membacakan eksepsi pada sidang yang
berlangsung pada hari Jumat (26/3/2021).
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Kritik itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan
agenda membacakan tanggapan eksepsi, yang berlangsung di PN Jakarta Timur. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.