WahanaNews.co | Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Krisdayanti, blak-blakan soal gaji fantastis anggota dewan.
KD, begitu dia disapa, mengungkapkan, pendapatan yang didapat sebagai anggota DPR mencapai ratusan juta tiap bulan.
Baca Juga:
Serius Jadi Wali Kota Batu, Penyanyi Krisdayanti Daftarkan Diri
Total dari gaji pokok, tunjangan, hingga dana reses.
Uang sebesar Rp 16 juta merupakan gaji pokok yang diperoleh KD, kemudian uang Rp 59 juta lainnya merupakan uang tunjangan yang diterima setiap bulan.
Selain gaji dan tunjangan, ada juga dana aspirasi sebesar Rp 450 juta.
Baca Juga:
Krisdayanti Ternyata Doyan Makanan Khas Sumedang Ubi Cilembu
Dana aspirasi itu digunakan saat reses sebanyak 5 kali dalam 1 tahun.
Pernyataan KD itu disampaikan dalam wawancara bareng politikus Partai NasDem, Akbar Faizal, di YouTube “Akbar Faizal Uncensored”, Senin (13/9/2021).
KD buru-buru mengklarifikasi pernyataan tersebut.
Dia menyatakan, dana reses bukanlah bagian pendapatan pribadi dari Anggota DPR RI, melainkan dana tersebut dana yang akan kembali lagi ke rakyat.
"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti, dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Menurut dia, anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.
"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ujarnya.
Pada pelaksanaannya di lapangan, menurut KD, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat.
Bentuk kegiatannya banyak juga berupa usulan dari masyarakat.
Mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat.
"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ucapnya.
Kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara tentunya tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD provinsi, maupun kabupaten kota sesuai dengan ketentuan UU MD3.
Penggunaan anggaran negara itu berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke sekretariat dewan di masing-masing tingkatan.
Dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). [qnt]