"Hakim jangan memberikan putusan
pailit jika bukti tidak kasat mata atau bukti tidak sederhana. Di dalam
yurisprudensi, beberapa hakim berpendapat tidak sederhana adalah pertama
apabila ada exceptio non adimpleti
contractus yang dianalogikan jika relawan belum menanam pohon tapi sudah
menagih pembayaran, kedua apabila ada tindak pidana dalam pembuatan perikatan
utang piutang yang dianalogikan jika ada pemalsuan surat dalam pembuatan
perikatan, dan ketiga apabila ada Force
Majeure. Force Majeure menentukan
apakah para pihak bertanggung jawab atau tidak. pembuktian Force Majeure cukup sulit dan rumit oleh sebab itu pembuktiannya
tidak sederhana," lanjutnya.
"Jika terdapat pengurus badan
hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum (tindak pidana korupsi) dan sudah
memiliki putusan inkracht maka tidak
bisa dijadikan dasar untuk mengajukan pailit atau PKPU karena berdasarkan norma
dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012, tindakan pengurus
terhadap badan hukum adalah melawan hukum, oleh sebab itu hakikatnya tidak
memenuhi syarat untuk dipailitkan atau PKPU," tutup Hadi.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Persidangan akan dilanjutkan pada
tanggal 22 Juni 2021 dengan agenda kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon
(PF). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.