WahanaNews.co | Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) soal kasus narkoba.
Lalu, bagaimana tanggapan Polda Metro Jaya selaku pihak yang menyelidiki kasus ini?
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
"Itu hak Pak TM dan pengacara untuk mencabut BAP, silakan saja. Tidak masalah," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dilansir dari detikcom, Minggu (20/11/2022).
Mukti mengatakan pencabutan BAP Irjen Teddy Minahasa tidak masalah bagi penyidik. Penyidik masih memiliki alat bukti lainnya.
"Polisi punya alat bukti lain, kita masih punya 4 alat bukti," kata Mukti.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Mukti mengatakan pencabutan BAP Teddy Minahasa tidak akan menggugurkan pidana yang ada. Proses hukum terhadap Teddy Minahasa yang saat ini sudah menjadi tersangka tetap lanjut.
"Proses hukum masih berlanjut," katanya.
Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus narkoba.
Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka dan sebagai saksi atas tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris. Hotman Paris mengatakan kliennya mencabut keterangan BAP awal karena barang bukti--yang disebut digelapkan--masih ada di jaksa.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua, dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda. Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Hotman Paris mengatakan barang bukti 5 kilogram sabu tersebut masih tersimpan utuh. Barang bukti--yang disebut polisi digelapkan--diakuinya ada di kejaksaan.
"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian, yaitu baru-baru ini, setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris.
Barang bukti 5 kg itu diketahui menjadi objek penyidikan dalam perkara yang melibatkan Teddy Minahasa.
Sabu 5 kg itu awalnya diduga merupakan barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg sabu hasil pengungkapan kasus.
Teddy Minahasa diduga memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas.
Namun, belakangan, Hotman mengklaim bahwa 5 kilogram sabu ini masih utuh dan disimpan oleh jaksa sebagai barang bukti di pengadilan.
"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5 kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya, barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda, dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," jelas Hotman.
"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu," tambahnya. [rgo]