WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tegaskan taka da tekanan ataupun intervensi dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.
Brigadir J tewas dalam insiden yang diklaim pihak Polres Metro Jakarta Selatan sebagai baku tembak sesama anggota polisi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Sama sekali tidak ada tekanan," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (21/7).
Apalagi, lanjutnya, model penanganan kasus Brigadir J sama seperti beberapa kasus sebelumnya yang diselidiki Komnas HAM.
Sebagai contoh, tambahnya, kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua, di mana Komnas HAM sama sekali tidak diintervensi pihak manapun.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Hingga saat ini, Komnas HAM telah melakukan konsolidasi dan mendapatkan sejumlah informasi. Terkait luka pada tubuh korban, kata Anam, Komnas HAM juga telah mendalami sehingga dalam waktu dekat akan meminta masukan dari ahli.
Menurut dia, keterangan ahli tersebut bertujuan untuk mengungkapkan penyebab luka, model luka, dan berbagai hal terkait lain yang ditemukan di tubuh Brigadir J.
Hal itu akan menjadi bahan bagi Komnas HAM untuk menanyakan langsung kepada dokter yang melakukan autopsi jenazah Brigadir J.