S WahanaNews.co, Jakarta - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengonfirmasi kliennya belum bisa memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ronny mengatakan panggilan tersebut baru pihaknya terima, Jumat (19/7) pagi. Sedangkan di hari yang sama Hasto memiliki kegiatan atau jadwal lain.
Baca Juga:
Terkait perkara DJKA, KPK Panggil Anggota DPR Sadarestuwati
"Untuk undangan klarifikasi Mas Hasto sebagai saksi belum bisa dipenuhi karena baru mendapatkan info panggilan pagi tadi, sedangkan sudah ada jadwal kegiatan lainnya hari ini," kata Ronny saat dihubungi, melansir CNN Indonesia.
Dia membenarkan panggilan terhadap Hasto bukan terkait lanjutan kasus Harun Masiku.
Ronny mengaku masih mempelajari materi pemanggilan dalam kasus tersebut. Dia juga memastikan akan terus menghormati proses hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Hasto Janji Bakal Penuhi Panggilan KPK 20 Agustus, Kasus Korupsi DJKA
"Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini dan kami pastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung," katanya.
KPK kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Hasto diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini dalam kapasitasnya sebagai seorang konsultan.
"Hari ini Jumat (19/7) pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan DJKA Kemenhub (wilayah Jawa Timur). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto, konsultan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.