WahanaNews.co, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengaturan lelang dan pemberian fee terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Semarang.
“Saksi hadir dan didalami terkait pengetahuan dan peran saksi dalam pengaturan lelang dan pemberian fee,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga:
PT Jakarta Propertindo Siap Uji Coba Jalur LRT Jakarta Fase 1B
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa oleh KPK meliputi Kepala Divisi PT PP (Persero) Yulari Pramuraharjo (YP), karyawan PT Wijaya Karya (Persero) Sabdoyono Wiyasa H W (SWW), ASN Kementerian Perhubungan RI Wicaksono Indarto (WI), karyawan swasta IR Dadan Fuad Hamdani (DFH), serta wiraswasta Eko Budiono (EB).
Para saksi tersebut diperiksa terkait perkara yang menjerat tersangka Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
Layanan Transportasi PON Raih Apresiasi, Kemenhub Dukung Penuh Suksesnya Event
Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur; Sumatera; dan Sulawesi.
Kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.