WahanaNews.co, Medan - Terkait 'Blok Medan' di kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait 'Blok Medan' di kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Mantu Presiden Joko Widodo itu mengatakan akan mengikuti prosedur hukum termasuk apabila KPK memanggilnya.
"Saya ikut aja ya, saya ikut aja pokoknya," ujar Bobby saat ditanya wartawan di Taman Cadika, Medan, Jumat (9/8).
Pernyataan ini menanggapi permintaan mantan Menko Polhukam Mahfud MD agar KPK memeriksa Bobby dan istrinya Kahiyang Ayu terkait kasus ini.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa KPK tidak boleh mengabaikan kasus ini hanya karena dugaan keterlibatan Kahiyang dan Bobby, yang merupakan anggota keluarga Presiden Jokowi.
"KPK tidak boleh membiarkannya, tetapi karena ini belum waktunya, belum vonis, meskipun sudah menjadi fakta persidangan, kita lihat vonisnya dulu kayak apa," kata Mahfud MD, dikutip dari Youtube Mahfud MD Official Selasa (6/8).
Mahfud MD meminta KPK agar dapat menjalankan perannya sebagai penegak hukum yang baik dengan menghilangkan kesan KPK tidak adil.
Oleh karena itu, menurutnya, Bobby seharusnya segera dipanggil dan diperiksa oleh KPK. Jika memang tidak terlibat dalam korupsi tersebut, maka Bobby seharusnya tidak perlu takut menjalani pemeriksaan.
"Menurut saya kalau ingin menegakkan hukum dengan benar, menghilangkan kesan bahwa (KPK) tidak pandang dulu, seharusnya Bobby dipanggil. Kalau enggak (terlibat korupsi) seharusnya enggak usah takut," kata Mahfud.
Diketahui, awal isu Blok Medan mencuat ketika Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (31/7).
Dalam kasus ini, Abdul Gani Kasuba disebut terlibat dalam pengaturan IUP perusahaan yang diduga dimiliki Bobby Nasution. Abdul Gani Kasuba menggunakan kode 'Blok Medan' dalam memuluskan pengurusan izin usaha pertambangan di Maluku Utara.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Lesmana, lalu menanyakan istilah Blok Medan tersebut.
"Istilah itu merupakan nama perusahaan ataukah nama orang? Kenapa Medan?" ujar Andi Lesmana.
Suryanto menjawab istilah tersebut berkaitan dengan Bobby Nasution. "Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah Blok Medan) Bobby Nasution," ujar Suryanto.
Lalu jaksa kembali menanyakan apakah Bobby yang dimaksud merupakan Wali Kota Medan. "Iya, yang saya dengar begitu," ungkap Suryanto.
Suryanto mengaku, untuk memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Saat itu Suryanto datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. "Saya hanya mendampingi Pak Gubernur," kata Suryanto.
Dalam persidangan itu, Abdul Gani Kasuba sendiri mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu yang juga merupakan putri Presiden Joko Widodo.
"Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby," ujar Gani.
[Redaktur: Alpredo Gultom]