WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memulai penyelidikan
terhadap laporan putri Jusuf Kalla (JK) terkait kasus dugaan pencemaran nama
baik oleh mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand
Hutahaean.
Kasus tersebut bermula saat putri JK,
Muswirah Kalla, melaporkan
cuitan Ferdinand dan pengamat sosial politik, Rudi S Kamri, ke Bareskrim, karena menuding JK terlibat dalam
kepulangan pentolan FPI, Rizieq Shihab, ke
Indonesia.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Sentil Pengkhianatan Anies ke Prabowo
"Laporan polisi sudah diterima
oleh Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber. Tentunya laporan polisi (yang) diterima akan dilaksanakan penyelidikan," kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir
Jenderal Awi Setiyono, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Selasa (8/12/2020).
Awi menuturkan bahwa penyelidikan
dimulai ketika tahap administrasi penerimaan laporan telah rampung dilakukan.
Saat ini, pihak
kepolisian akan mulai melakukan sejumlah pemeriksaan dan klarifikasi terkait
ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pidana dalam kicauan Ferdinand itu.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Suruh Anies Baswedan Diam!
Namun demikian, Awi belum dapat
memastikan kapan kepolisian mulai memanggil pihak-pihak terkait untuk
diperiksa.
Biasanya, polisi akan memanggil
pelapor terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasinya.
"Saya tidak bisa mengandai-andai.
Makanya dibilang masih penyelidikan," ucap dia.