Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menuturkan pihaknya bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait laporan ini. Kata dia, langkah ini diambil untuk melihat apakah ada unsur pornografi dalam konten tersebut.
Baca Juga:
Hashim Djojohadikusumo: Jodohnya Pak Prabowo Bukan Titiek Soeharto
Selain itu, Komarudin juga menyebut penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga akan meminta keterangan Kominfo terkait dugaan pelanggaran ITE.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.