WAHANANEWS.CO, Jakarta – Saat melakukan penggeledahan di rumah kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penggunaan koper biru.
Penggunaan koper tersebut sebelumnya dipermasalahkan DPP PDIP yang menganggap KPK berlebihan karena hanya menyita satu buku catatan kecil dan satu USB.
Baca Juga:
Sebut Kasus Hasto Petaka Besar PDIP, Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur
"Yang kita bawa itu koper dan itu disimpan di tempat yang menurut kami aman. Kita menempatkan barang itu. Kita juga tidak pernah men-statement bahwa yang diambil itu atau yang disita itu adalah sebanyak atau sebesar di koper itu, tidak pernah," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/1) malam.
Asep menegaskan koper merupakan alat yang paling aman untuk membawa barang bukti.
"Kalau kita tenteng-tenteng di plastik itu kan nanti rawan tertinggal, jatuh dan lain-lain. Yang paling cocok yang digunakan untuk membawa ya koper," kata dia.
Baca Juga:
Ironi! KPK yang Geledah Rumah Hasto, Malah Jokowi yang Diserang PDIP
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan koper acapkali digunakan untuk membawa alat pendukung yang diperlukan selama proses penggeledahan.
"Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas penyidik, khususnya penggeledahan ya, penyidik juga membawa perlengkapan mulai dari alat-alat dokumentasi, rompi, administrasi, dan itu juga disimpan di koper, sehingga bila ada capture-an atau pertanyaan kenapa harus bawa koper karena isinya cuma sedikit, ya karena memang default-nya barang-barang perlengkapan yang dibawa oleh penyidik itu harus disimpan dalam koper," terang Tessa.
Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 pada akhir tahun lalu. Keduanya diumumkan sebagai tersangka pada akhir Desember tahun lalu.