Untuk saat ini, kata Mahfud, seluruh pihak seharusnya
memastikan terlebih dahulu apakah benar petani tersebut sudah menempati lahan
itu selama lebih dari 20 tahun.
Sebab, kata dia, izin dan persetujuan dari PTPN VIII
dilakukan berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Baca Juga:
Mahfud MD Ingatkan tentang Runtuhnya Suatu Pemerintahan Negara
Ia pun berharap permasalahan ini dapat dirampungkan dengan
proses yang baik dengan melibatkan perwakilan kedua belah pihak.
"Sekarang kita pastikan dulu petaninya apa betul sudah
20 tahun di situ dan kedua HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008,
sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Rizieq itu sebenarnya belum 20
tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara
pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII," kata Mahfud.
"Tapi mari kita selesaikan ini secara baik-baik,"
tutup dia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.