Adapun
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi
pada 29 Desember 2020.
Penetapan
itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar
di media sosial pada November 2020 itu.
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
Berdasarkan
pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada
2017.
Gisel
dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi.
Keduanya
terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Kendati
berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian, karena
dinilai kooperatif.
Pertimbangan
lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena memiliki putri berusia 4 tahun yang
dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.
Maka,
Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan
Kamis. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.