WahanaNews.co | Polda Metro Jaya belum dapat
memastikan jadwal olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur Gisel
Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.
Olah
TKP tergantung hasil analisa Kejaksaan terhadap berkas perkara yang dikirim
penyidik Kepolisian.
Baca Juga:
Profesi Mentereng, Inilah Arfito Hutagalung: Pria Batak yang Diduga Pacari Naysilla Mirdad
"Jika
diperlukan olah TKP dalam hal kelengkapan berkas perkara, akan dilakukan. Tapi
kalau nanti JPU tidak perlu olah TKP, tidak dilaksanakan," ujar Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (2/2/2021).
Yusri
menjelaskan, sejauh ini penyidik belum melakukan olah TKP dari yang
direncanakannya pada pekan lalu.
"Kami
masih terus berkoordinasi. Apakah itu perlu dilakukan sesuai tahap satu? Kita
lakukan olah TKP ke Medan," ucapnya.
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Sebelumnya,
polisi berencana melakukan olah TKP kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia
dan Michael Yukinobu De Fretes.
TKP itu
bakal berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Hotel
tersebut merupakan lokasi Gisel merekam video hubungan seksual antara dirinya
dengan Nobu.
Adapun
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi
pada 29 Desember 2020.
Penetapan
itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar
di media sosial pada November 2020 itu.
Berdasarkan
pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada
2017.
Gisel
dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi.
Keduanya
terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kendati
berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian, karena
dinilai kooperatif.
Pertimbangan
lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena memiliki putri berusia 4 tahun yang
dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.
Maka,
Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan
Kamis. [qnt]