WahanaNews.co | Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny
K Harman, menilai, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk membuat
aturan pedoman interpretasi terhadap sebuah pasal atau ketentuan norma dalam
undang-undang (UU).
Benny
mengatakan, kewenangan tersebut dimiliki oleh para hakim di pengadilan untuk
menafsirkan hal-hal yang belum diatur secara jelas.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
"Tidak
ada dasar hukum presiden untuk membuat aturan pedoman seperti itu," kata
Benny, saat dihubungi wartawan, Kamis (18/2/2021).
"Lagipula,
pemerintah atau Presiden sama sekali tidak diberi kewenangan untuk membuat
interpretasi terhadap sebuah pasal atau ketentuan norma dalam UU, termasuk UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar dia.
Benny
mengutarakan hal ini untuk merespons adanya rencana pemerintah untuk menyusun
atau membuat pedoman penafsiran terhadap UU ITE.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
Ia
melanjutkan, dalam hierarki perundang-undangan juga tidak dikenal bentuk hukum
pedoman seperti itu.
"Yang
dikenal hanya Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU atau Peraturan
Presiden (Perpres) untuk menjalankan Undang-Undang Dasar (UUD)," ujarnya.
Oleh
karena itu, ia mempertanyakan dasar pemerintah untuk membuat pedoman peraturan
terhadap UU ITE tersebut.