Sebab,
ia menilai akan sangat berbahaya apabila pedoman tersebut dibuat pemerintah, karena akan bersifat subyektif.
"Apa
dasar pemerintah membuat pedoman peraturan seperti itu? Sangat berbahaya jika
pedoman itu dibuat pemerintah karena pasti akan bersifat subyektif dan
mengikuti selera penguasa," kata dia.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Benny
juga menyoroti wacana pembuatan pedoman tafsir ini akan melibatkan Mahkamah
Agung (MA).
Menurut
dia, hal ini jelas akan merusak tatanan sistem bernegara.
Padahal,
kata dia, MA seharusnya tidak dilibatkan, karena mereka adalah
"wasit" hukum yang harus netral dan independen.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
"MA
bukan anggota kabinet dan bukan bagian dari kekuasaan eksekutif," kata
Benny Harman.
Tak
sepakat dengan rencana pedoman interpretasi tersebut, Benny menyarankan bahwa
yang dibutuhkan saat ini adalah pedoman bagi aparat penegak hukum,
terutama Polri, dalam menegakkan UU ITE.
Bentuk
pedoman itu, lanjutnya, berupa Peraturan Kapolri.