WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku 'kecele' atau 'terkecoh' terkait dengan pembelian motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Ini diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (22/6/2026).
Dia menceritakan bahwa dirinya mengkritik pembelian motor tersebut karena anggarannya yang fantastis, yakni Rp 1 triliun. Dia bahkan mengakui bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait dengan anggaran tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Dorong BGN Tingkatkan Konsumsi Telur dan Ayam Atasi Harga Anjlok
"itu kan satu pelajaran buat pemerintah ya nanti akan kita monitor lebih detail, saya tanya Pak Sekjen tadi boleh gak bilang, saya gak tahu atau kecele, dia bilang jangan bilang tapi itu yang terjadi," kata Purbaya.
Purbaya merasa dirinya telah menolak perihal program motor listrik MBG. Namun, dia tiba-tiba menemukan pembelian motor pada bulan Maret 2026. Purbaya mengaku pihak-pihak yang menyelipkan anggaran tersebut cukup canggih. Dia pun harus turun tangan memperbaiki masalah ini.
"Jadi pada waktu itu sudah diputuskan sudah ditolak ya Pak Prima (Dirjen Perbendaharaan). Saya juga gak tahu, tahu-tahu keluar di bulan Maret ada pembelian jadi ya sudah kita tindak pihak-pihak yang terlibat di Kementerian Keuangan berkaitan dengan itu," katanya.
Baca Juga:
Drama Baru Kasus MBG, Elza Syarief Cabut dari Barisan Pembela Sony Sonjaya
"jadi mereka canggih juga sih, kita yang kurang canggih, tapi kita betulin terus Pak," tambahnya.
Eks-Kepala BGN Dadan Hindayana yang kini tersangka kasus motor listrik tersebut sebelumnya menjelaskan, motor listrik itu sudah dirancang dalam anggaran 2025 untuk mendukung operasional Program MBG.
"Pengadaan motor listrik ini sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional Program MBG, khususnya untuk menunjang mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," kata Dadan.
Dadan menjelaskan meskipun masuk dalam anggaran 2025, realisasi pengadaan baru terjadi pada 2026 karena mengikuti mekanisme administrasi dan keuangan pemerintah.
"Pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan SPM sehingga anggarannya masuk dalam RPATA atau Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran. Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60% unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100% unit," paparnya.
Motor tersebut kini menjadi polemik yang menjatuhkan Dadan. Awal bulan ini, Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam program prioritas nasional MBG yang memiliki anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.
Kejagung menyegel dua gudang sepeda motor listrik hasil pengadaan di Sentul dan Cikarang. Kejagung juga mengungkap jumlah motor listrik yang saat ini sedang didata dan diamankan, yakni mencapai sekitar 17.600 unit.
[Redaktur: Alpredo Gultom]