WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai pentingnya menyusun suatu regulasi terkait penahanan ijazah guna mengisi kekosongan hukum.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius.
Baca Juga:
Kejar Batas Waktu Penahanan, Kejagung Kebut Berkas Perkara Harvey Moeis
"Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan, namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi," ucap Dhahana dikutip Antara, Sabtu (10/8).
Meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, dirinya berpendapat penahanan ijazah berpotensi membatasi hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik.
Ia mengakui dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ataupun peraturan teknis belum ada aturan perihal penahanan ijazah, sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja.
Baca Juga:
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolda Metor Jaya Angkat Suara
Tetapi, Dhahana menuturkan masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan.
Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, dia mengimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja, termasuk hak mengembangkan diri, yang berpotensi dibatasi dengan penahanan ijazah.
"Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil," ungkapnya.