WahanaNews.co | Tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Ferdinand Hutahaean mengaku kecewa dengan pemahaman Nikita Mirzani yang dilakukan Kejari Serang.
Menurutnya, alasan penahanan Nyai--sapaan Nikita-- tidak mendasar lantaran selebritas itu tidak akan melarikan diri apalagi menghilangkan barang bukti.
Baca Juga:
Soal Penahanan Ijazah Karyawan, Kemenkumham Nilai Perlu Regulasi Isi Kekosongan Hukum
"Ya kalau bicara kecewa tentu secara manusiawi kita kecewa, karena syarat penahanan itu kan di atur, pertama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Ya tidak mungkin barang bukti dihilangkan kan sudah ditahan semua, tapi kita tetap menghargai," ujar Ferdinan Hutahaen, selalu tim kuasa hukum Nikita Mirzani, di Rutan Klas IIB Serang, Selasa (25/10)
Tim kuasa hukum akan mengkaji apa yang bisa mereka lakukan untuk membela Nikita Mirzani agar terbebas dari persoalan hukum yang membelitnya.
Dimana, Niki tersangkut kasus hukum atas laporan Dito Mahendra ke Polresta Serkot, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Kejar Batas Waktu Penahanan, Kejagung Kebut Berkas Perkara Harvey Moeis
"Tim hukum akan mengkaji apa yang akan dilakukan oleh teman-teman (kuasa hukum) untuk memberikan yang terbaik," terangnya.
Mantan politikus Demokrat itu menghormati kewenangan yang dilakukan oleh polisi dan kejaksaan. Dia juga meminta kedua institusi itu menghargai langkah hukum yang akan mereka ambil.
"Kita juga teman-teman hukum akan fokus mengambil langkah-langkah hukum yang akan dilakukan, kita saling menghormati lah," jelasnya. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.