WAHANANEWS.CO, Bandung - Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang saat ini bergulir di pengadilan, Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menegaskan tidak akan menempuh jalur damai dengan selebgram Lisa Mariana
"Pak RK lebih memilih melanjutkan karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM itu sudah luar biasa, sehingga harus ada efek jera yang harus diberikan oleh pihak pengadilan nanti. Biar lah pengadilan nanti yang memutuskan seperti apa," kata Muslim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/9/2025).
Baca Juga:
KLH ‘Sikat’12 Kendaraan Pencemar Udara di Jakarta
Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memediasi kedua belah pihak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan kasus melalui alternatif dispute resolution (ADR). Mediasi dijadwalkan berlangsung Selasa (23/9).
Muslim memastikan agenda mediasi tersebut hanya akan dihadiri tim kuasa hukum, mengingat Ridwan Kamil tidak dapat hadir karena alasan pekerjaan.
“Besok itu memang ada undangan mediasi dari pihak Bareskrim. Tentu kami dari pihak pengacara akan hadir mewakili Pak RK,” ujarnya.
Baca Juga:
Terkait Buang Limbah Cair PT.Prima Sauhur Lestari Ke Sungai Bah Bolon,BLH Provinsi Sumut Diminta Turun Langsung Kelokasi
Kendati demikian, ia menegaskan kliennya tetap memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“Pak RK sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan sekali lagi kami sampaikan, beliau lebih memilih melanjutkan proses ini sampai dengan selesai,” katanya.
Menurut dia, kliennya menolak berdamai karena pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Lisa Mariana telah merugikan karier dan nama baik Ridwan Kamil.
Diketahui, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik pada 11 April 2025 lalu.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
[Redaktur: Alpredo Gultom]