WahanaNews.co | Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, berbicara tentang penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Dia menilai, penyelesaian kasus HAM tidak bisa menjadi alat ukur untuk melihat penegakan HAM di tanah air.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Sebab, jika hal tersebut yang terjadi, maka penegakan hukum hanya akan diukur secara kuantitatif.
Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan hal tersebut dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Karo PID Humas Polri, Brigjen Pol Hendra Suhartyono.
Sambutan tersebut dibacakan pada webinar bertema “Keterbukaan dan Penguatan HAM Dalam Tugas Kepolisian”, yang diselenggarakan secara daring Rabu (16/6/2022) siang.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Irjen Dedi juga menyebut pentingnya mewujudkan good governance.
Untuk mewujudkan hal tersebut, dia menilai ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Yaitu, perbaikan dalam perspektif penguatan insitusi polri yang berbasis pada penegakan hukum berkeadilan, reproporsi kekuasaan dan wewenang, pendidikan serta sosialisasi HAM.
"Hal ini memiliki kaitan erat dengan tugas dan fungsi pokok Polri," ucapnya.
Pandangan senada dikemukakan pakar hukum, Prof Harkristuti Harkrisnowo.
Menurutnya, setiap anggota Polri penting memperhatikan penegakan hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan tugas.
Sebab, sekecil apa pun pelanggaran HAM yang terjadi, bahkan mungkin di tempat yang terpencil, akan menjadi perhatian dunia.
"Jadi, sangat penting khususnya yang menjadi bagian langsung tugas kepolisian," ucapnya.
Sementara itu, Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Anggoro Sukartiono, menyebut, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri pada 2018 mencapai 3.620 kasus.
Jumlah tersebut meningkat menjadi 5.385 kasus pada 2020 dan turun menjadi 3.926 kasus pada 2021.
Sanksi yang dijatuhkan yakni demosi terhadap 171 personel (2021), pembebasan jabatan 22 personel (2021) dan tunda gaji berkala terhadap 215 personel (2021).
Komisioner Kompolnas Polri, Poengky Indrati, mengapresiasi keterbukaan dan penegakan HAM di tubuh Polri yang menurutnya makin baik.
"Setelah reformasi Polri dianggap lebih baik, dan saat ini menjadi tiga besar institusi negara yang paling dipercaya masyarakat," katanya.
Poengky berharap seluruh pimpinan dan anggota Polri memahami, menghormati dan melaksanakan HAM dengan lebih baik. [gun]