"Hal ini memiliki kaitan erat dengan tugas dan fungsi pokok Polri," ucapnya.
Pandangan senada dikemukakan pakar hukum, Prof Harkristuti Harkrisnowo.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Menurutnya, setiap anggota Polri penting memperhatikan penegakan hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan tugas.
Sebab, sekecil apa pun pelanggaran HAM yang terjadi, bahkan mungkin di tempat yang terpencil, akan menjadi perhatian dunia.
"Jadi, sangat penting khususnya yang menjadi bagian langsung tugas kepolisian," ucapnya.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Sementara itu, Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Anggoro Sukartiono, menyebut, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri pada 2018 mencapai 3.620 kasus.
Jumlah tersebut meningkat menjadi 5.385 kasus pada 2020 dan turun menjadi 3.926 kasus pada 2021.
Sanksi yang dijatuhkan yakni demosi terhadap 171 personel (2021), pembebasan jabatan 22 personel (2021) dan tunda gaji berkala terhadap 215 personel (2021).