WahanaNews.co | Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, berbicara tentang penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Dia menilai, penyelesaian kasus HAM tidak bisa menjadi alat ukur untuk melihat penegakan HAM di tanah air.
Baca Juga:
Soal Doxing WN Denmark yang Tolak UU TNI, Polri Bantah Terlibat
Sebab, jika hal tersebut yang terjadi, maka penegakan hukum hanya akan diukur secara kuantitatif.
Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan hal tersebut dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Karo PID Humas Polri, Brigjen Pol Hendra Suhartyono.
Sambutan tersebut dibacakan pada webinar bertema “Keterbukaan dan Penguatan HAM Dalam Tugas Kepolisian”, yang diselenggarakan secara daring Rabu (16/6/2022) siang.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Akan Pelajari Poin-Poin Perubahan dalam Revisi RUU Polri
Irjen Dedi juga menyebut pentingnya mewujudkan good governance.
Untuk mewujudkan hal tersebut, dia menilai ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Yaitu, perbaikan dalam perspektif penguatan insitusi polri yang berbasis pada penegakan hukum berkeadilan, reproporsi kekuasaan dan wewenang, pendidikan serta sosialisasi HAM.