WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengakuan pengacara Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat, yang mengklaim ditekan bahkan diancam disetrum saat menjalani pemeriksaan, dibantah saksi verbalisan yaitu penyidik pada Kejaksaan Agung, Ito Aziz Wasitomo.
Ito dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga orang mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Lisa juga dihadirkan dalam sidang tersebut untuk dikonfrontasi dengan Ito.
Baca Juga:
Sidang Zarof Ricar, di Kasus Ronald Tannur Pengacara OC Kaligis Bantah Terlibat
"Saksi selama melakukan pemeriksaan, pernah tidak menekan atau memaksa saudara Lisa untuk menjawab?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/3).
"Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan atau apa pun itu yang sifatnya mengintimidasi dari bu Lisa," jawab Ito.
Ito mengatakan hanya memeriksa Lisa dalam kapasitas dia sebagai saksi yakni pada 23 Oktober 2024 dan 30 Oktober 2024.
Baca Juga:
Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas di Rumah Pengacara MS
Selanjutnya, ketua majelis hakim Teguh Santoso mengambil alih persidangan. Hakim ingin menegaskan apakah ada tekanan dari Ito saat memeriksa Lisa.
"Kemarin menurut keterangan Lisa kan ketika diperiksa dia, ada banyak penyidik di situ, di sekelilingnya dia, sehingga dia semacam seakan akan tidak bebas, merasa tertekan, adakah seperti itu gambarannya?" tanya hakim.
"Tidak ada majelis," kata Ito.