Ia memahami Lisa sebagai orang yang paham hukum. Atas alasan itu pula ia menegaskan melakukan pemeriksaan sesuai aturan hukum acara yang berlaku.
"Di persidangan minggu lalu, bu Lisa menerangkan bahwa ia beberapa kali meminta pergantian keterangan di dalam BAP-nya, namun tidak ditindaklanjuti. Pertanyaan saya, apakah benar bu Lisa pernah minta pergantian BAP namun tidak dipenuhi oleh penyidik?" tanya salah seorang penasihat hukum Erintuah.
Baca Juga:
Mahasiswi Magang Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengacara Posbakum PN Tanjungpinang
"Yang saya periksa ini orang yang paham hukum, beliau ini sebagai pengacara. Kalau memang ada hal yang tidak pas, pasti ketika di kasih kesempatan untuk mengoreksi BAP, pasti akan dilakukan oleh ibu, dan itu tidak pernah dilakukan, ibu hanya melakukan koreksi terhadap tipo terhadap BAP yang sudah diketik itu. Jadi, dikoreksi tipo. Itu kita ubah. Jadi, kita ubah itu tapi tidak ada permintaan, oh ini hapus yang nomor ini, tidak ada. Jadi, itu dinamika semua yang terjadi di dalam pemeriksaan tertuang di dalam BAP," ungkap Max.
Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jika ditotal, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.
Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Baca Juga:
Sidang Zarof Ricar, di Kasus Ronald Tannur Pengacara OC Kaligis Bantah Terlibat
Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]