"Saya ulangi lagi, saya tegaskan lagi, apakah ada arahan dari saudara untuk mengakui bahwa penyidik sudah mengarahkan, ini keterangan pak Mangapul atau keterangan pak Erintuah seperti ini, kenapa saudara enggak ikut saja keterangan mereka, apakah seperti itu?" lanjut hakim.
"Tidak pernah mengarahkan seperti itu," ucap Ito.
Baca Juga:
Mahasiswi Magang Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengacara Posbakum PN Tanjungpinang
"Jadi, apa yang tertuang di dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] ini adalah murni apa yang dia terangkan sendiri?" tanya hakim lagi.
"Murni jawaban atau keterangan dari saudara Lisa," tegas Ito.
Hakim lantas bertanya kepada Lisa mengenai permintaan perubahan sejumlah keterangan dalam BAP. Lisa mengaku sudah meminta perubahan BAP tersebut.
Baca Juga:
Sidang Zarof Ricar, di Kasus Ronald Tannur Pengacara OC Kaligis Bantah Terlibat
"Yang Mulia saya setelah baca sudah saya minta ganti Yang Mulia, tapi bukan waktu itu karena jam 02.00 pagi, jadi tidak mungkin diubah saat itu," kata Lisa.
Dalam keterangannya, Ito mengatakan Lisa tak pernah meminta mengubah keterangan saat dia memeriksanya. Sementara itu, Lisa mengatakan penyidik yang memeriksanya pada 23 Oktober 2024 bukan hanya Ito.
Dalam persidangan Selasa (25/2), Lisa mengaku diancam saat diperiksa penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung di kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya.