WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan kemarin mendalami aliran uang dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.
Materi itu didalami lewat pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga:
Bupati Untung Tamsil: Kinerja Baik, TPP Dibayarkan Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).
"Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800an juta," lanjut Ali.
Setelah pemeriksaan, Sahroni menyatakan didalami tim penyidik KPK perihal aliran uang SYL ke Partai NasDem. Ia mengakui ada aliran uang dimaksud.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Ajak Penyuluh Pertanian Tingkatkan Kapasitas di Lapangan
"Di pengadilan sudah kelihatan ada aliran ke NasDem tapi ke fraksi, sumbangan sejumlah Rp40 juta. Yang Rp800 juta itu sumbangan juga, tapi enggak dipakai, kita kembalikan. Sudah dikembalikan ke rekening penampungan," kata Sahroni usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.
Sahroni mengatakan Partai NasDem juga siap mengembalikan uang Rp40 juta ke KPK.
"Tercatat (di NasDem), diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tapi sudah kita kembaliin, tinggal yang Rp40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan," kata Sahroni.