WahanaNews.co | Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad
Ramadhan, menyatakan,
dua pelaku peretasan situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) memiliki motif
mencari keuntungan.
Mereka adalah BS alias
ZYY (18) dan ML alias LF (17).
Baca Juga:
Pemerintah Segera Luncurkan Program Sekolah Berasrama untuk Anak Kurang Mampu
"Motif kedua pelaku
melakukan defacing guna mencari keuntungan
dengan menjual script backdoor
dari web yang jadi target kepada
orang yang membutuhkan," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Ramadhan mengatakan, kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai
tersangka.
Keduanya pun dilakukan
penahanan.
Baca Juga:
Prabowo Hadiri Acara Halal Bihalal Bersama Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI-Polri
"BS diamankan dan
dititip di Bareskrim Polri, sedangkan ML dititip di Bapas Anak di Cipayung, Jaktim," ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku
dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2)
ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 90 Jo Pasal 33 UU Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, situs Setkab
diretas pada Sabtu (31/7/2021)
lalu.