WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah dan importasi gula, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Maria Franciska Wihardja, istri eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Jumat (9/5/2025). "MFW selaku istri tersangka TTL (perkara impor gula)," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:
Kasus Belum Tuntas, Zarof Ricar Kembali Tersangka Suap Rp 11 M di PT DKI dan MA
Selain Maria, penyidik juga turut memeriksa istri tersangka Junaedi Saibih berinisial CA sebagai saksi. Hanya saja, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan yang didalami penyidik.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Dalam perkara perintangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara Junaedi Saibih dan Marcela Santoso, Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar dan Bos Buzzer Ahmad Muzakki.
Baca Juga:
Kejagung Bongkar Skema Sistematis Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp 285 Triliun
Keempat tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara CPO, timah dan importasi gula dengan memproduksi berita dan konten negatif tentang Kejagung.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.