WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah angkat suara terkait dugaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim dan yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
"Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Wakil Menteri Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq kepada wartawan, Rabu (28/5) mlansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Tim Dosen Administrasi Niaga Polmed Gelar Pengabdian Masyarakat di Medan Baru
Lebih lanjut, Fajar memastikan program pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun yang diduga bermasalah itu juga telah selesai pada era Menteri Nadiem Makarim.
"Itu sudah berhenti di era Menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain," pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Baca Juga:
Ribuan UMKM Bali Dapat Pelatihan AI, Telkom: Siap Hadapi Pasar Dunia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu, ia mengatakan dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal, kata dia, hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.
"Kenapa tidak efektif, karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama," tuturnya.