“Masalahnya muncul dulu baru kemudian direpson. Berapa lama respon pemadam kebakaran ini akan berakhir? Tentu saja ketika masalahnya tidak hits lagi maka responnya dapat diduga akan turun,” imbuh dia.
Maka itu, LBH Jakarta melayangkan gugatan terkait pinjol ini dengan harapan ada sebuah regulasi jelas yang juga memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi korban.
Baca Juga:
LBH Jakarta Tawarkan Diri Jadi Amicus Curiae Kasus Roy Suryo, Ini Alasannya!
Ia menilai, melalui regulasi yang jelas terkait pinjaman online, membuat terciptanya respons konsisten terkait kasus pinjol di masa depan.
“Regulasi inilah yang menjadi dasar dan desakan bagi negara untuk tetap berespons terhadap permasalahan pinjaman online, bukan hanya respons-repsons yang sifatnya responsif tunggu ada kejadian,” tegasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.