WahanaNews.co | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan merespon pemberitaan yang ramai di berbagai media online soal keberadaan reklame raksasa di Jalan Olt Ringroad Cengkareng yang diduga belum mengantongi izin.
Satriadi menegaskan bahwa reklame tersebut sudah dilakukan tindakan penyegelan oleh petugas.
Baca Juga:
Dinilai Cacat Hukum, Pj Gubernur DKI Diminta Koreksi Pemecatan Kasatpol PP Jaksel
Pihaknya masih menunggu sampai izinnya terbit baru boleh dioperasikan.
"Kan sudah disegel, mereka diberikan kesempatan untuk mengurus izin, kalau nanti izinnya sudah keluar ya silakan jalan. Kalau soal izin silahkan tanya ke PTSP. Kalau kita di pengawasan,” ujar Satriadi kepada media usai mendampingi Pj Gubernur Teguh Setyabudi dalam monitoring kesiapan arus mudik Natal dan Tahun Baru di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/12/2024).
Lebih lanjut Satriadi menjelaskan bahwa pihak pengusaha reklame tersebut meminta waktu untuk melakukan pengurusan izin di Dinas Citata.
Baca Juga:
Tak Jalankan Fungsi Tertibkan Reklame Ilegal, Oknum Pol PP DKI Diduga Terima ‘Upeti’?
"Kita sudah lakukan tindakan, kemudian mereka meminta waktu untuk mengurus perizinannya. Ya kita kasih kesempatan mereka untuk mengurus izinnya. Berarti mereka ada niat baik untuk mengurus izinnya, maka akan kita beri kesempatan itu,” tegasnya.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan mereka tidak kunjung mengurus izinnya maka, kata dia, akan dilakukan penindakan.
"Untuk soal perizinan itu bukan di kita, untuk soal itu ada di dinas lain yaitu lebih tepatnya di Sudin Citata dan PTSP. Kalau kita dimana pada saat dia bangun ada pada pengawasan dan rekomendasinya,” ungkapnya.
Satriadi menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya tentu setelah ada pembangunannya.
"Pengawasan yang kita lakukan tentunya setelah bangunan itu berdiri. Bagaimana kita bisa mengawasi kalau bangunannya belum berdiri, mana bisa tahu kita bangunan tersebut melanggar atau tidaknya kalau bangunan itu belum berdiri," ucapnya.
Soal reklame itu untuk sementara mereka belum diperbolehkan beroperasi sampai izinnya terbit.
"Untuk sementara belum boleh beroperasi. Saat ini status quo dulu sampai izinnya terbit,” pungkasnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]