WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Satpol PP Jakarta Selatan (Kasatpol PP Jaksel) nonaktif, Nanto Dwi Subekti, angkat bicara terkait jabatannya saat ini.
Nanto menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Kepala Satpol PP DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan yang diberikan kepada dirinya tidak berdasar dan cacat hukum.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Menurut peraturan yang ada bahwa kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepada saya sudah kedaluwarsa. Karena kasus ini terjadi pada 2016-2017, sehingga menurut saya kasus ini cacat hukum," kata Nanto kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Nanto menjelaskan, dugaan pelanggaran disiplin pada 2016-2017 berawal saat dirinya mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS ketika Kepala Satpol PP DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Yani Wahyu Purwoko.
Selama dua tahun, kata dia, surat permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan Satpol PP DKI Jakarta saat itu.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
"Karena surat permohonan tidak ditindaklanjuti, pada 2018 saya aktif dan masuk kerja kembali dengan penurunan jabatan struktural sebagai staf operasional tingkat ahli di Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan," katanya.
Setahun aktif kembali bertugas, pada 2019, Nanto kemudian mendapat amanah mengemban jabatan struktural dan naik menjadi staf administrasi tingkat terampil di Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan.
Tak lama kemudian, masih pada 2019, Nanto dipromosikan sebagai Kepala Seksi Trantibum serta Operasi di Satpol PP Jakarta Selatan berdasarkan SK Nomor 1633 Tahun 2019 tertanggal 22 November 2019 hingga 2023.